Atas dasar tersebut, berbagai permasalahan terkait ketersediaan dan kualifikasi sumber daya manusia perlu penanganan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, industri, dan institusi pendidikan.
Sehingga, perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang terstruktur dan terarah sesuai dengan kebutuhan saat ini, terutama pada kegiatan industri migas yang sedang dan akan berjalan.
“Hal ini merupakan suatu hal yang penting dilakukan,” tegas Wakhid Hasyim.
Baca: Tindak Lanjuti PKS, Dinas ESDM Prov Kaltim Sambangi PPSDM Geominerba
Wakhid menekankan, setelah FGD, akan dilanjutkan dengan Komite Skema LSP PPSDM Migas. Hal tersebut seiring dengan pemberlakuan 35 SKKNI secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015, PPSDM Migas yang terakreditasi dari KAN dan BNSP untuk menyelenggarakan uji kompetensi Sertifikat Tenaga Teknik Khusus (STTK) migas secara sistematis dan obyektif.
Langkah tersebut meliputi ujian teori, praktek, dan wawancara dengan keberterimaan yang telah diakui seluruh pemangku kepentingan industri migas serta berlaku secara nasional di Indonesia maupun secara internasional khususnya di wilayah Timur Tengah.
“Dari hasil forum ini nantinya pengembangan skema sertifikasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan uji kompetensi yang kami laksanakan mampu memenuhi kebutuhan lapangan dan pasar kerja industri migas,” pangkas Wakhid Hasyim. (*)