News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penguatan HAM Berbasis Demokrasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julius Stahl

TRIBUNNEWS.COM - Sepekan yang lalu masyarakat internasional memperingati Hari HAM Internasional. Peringatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun tersebut dimaksudkan untuk mengenang diadopsinya Universal Declaration of Human Right (UDHR) oleh Majelis Umum PBB pada 1948 sebagai pernyataan global pertama mengenai HAM.

Peringatan tahun ini mengangkat tema yang menarik sekaligus menantang yakni Youth Standing Up for Human Rights.

Dua bulan sebelum peringatan Hari HAM Internasional, tepatnya pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022.

Baca: MPR Sosialisasikan Empat Pilar lewat Pentas Seni Budaya Islam di “Kota Hujan”

Dua momen HAM skala internasional tersebut sudah selaiknya dicermati secara mendalam oleh segenap pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk masyarakat Indonesia sendiri. Secara formal, Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat sangat menjunjung tinggi HAM.

Hal tersebut dapat dilihat bagaimana pengakuan terhadap HAM dilekatkan pada empat konsensus dasar kebangsaan.

Secara teknis, pemerintah era reformasi juga telah mengatur HAM secara spesifik dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun demikian, pengakuan terhadap HAM harus berada pada level kontekstualitas, bukan sekedar konseptualitas saja, terlebih lagi Indonesia sudah berada pada milieudemokrasi yang dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penegakan HAM.

Korelasi antara dua konsep tersebut dapat dijumpai pada berbagai pemikiran seperti gagasan bahwa HAM serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting dalam demokrasi (Budiardjo, 2007:211).

Demokrasi sendiri hanya dapat diterapkan oleh negara hukum (rechsstaat) yang memberikan perlindungan serta pengaturan terhadap seperti yang dinyatakan oleh Julius Stahl.

Dalam dinamika kehidupan bernegara pasca runtuhnya otoritarianisme orde baru, banyak perubahan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan parlemen dalam melindungi dan mengawal penegakan HAM.

Pada era Presiden Gus Dur misalnya, banyak gebrakan yang dilakukan seperti mencabut Inpres No. 14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina yang sangat mendiskriminasi etnis Tionghoa.

Selain itu, Gus Dur juga membubarkan Bakorstranas dan menghapus Litsus yang dianggap menindas kebebasan masyarakat.

Upaya penguatan HAM pasca 1998 juga dapat dilihat pada penguatan kelembagaan Komnas HAM yang sebelumnya hanya didasarkan pada keputusan presiden, menjadi berlandaskan pada undang-undang.

Upaya penguatan penegakan HAM dalam lajur demokrasi saat ini tentu saja tidak menjadi tanggung jawab satu lembaga saja, tapi juga menjadi tanggung jawab segenap komponen negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini