News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru

Transportasi Ibu Kota Baru akan Out of the Box, Ini Hasil Rakornis Balitbang Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakornis Balitbang yang digelar pada Rabu-Kamis, 26-27 Februari 2020 di Hotel Sultan Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mempersiapkan pembangunan sarana dan prasarana di ibu kota baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menggelar rapat pembahasan tiap komisi pada Rakornis Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan tahun 2020, tepatnya mengenai sistem transportasi di ibu kota negara baru di Kalimatna Timur.

Berdasakan rilisan pers yang diterima Tribunnews pada Jumat (28/2/2020), Rakornis Balitbang yang digelar pada Rabu-Kamis, 26-27 Februari 2020 di Hotel Sultan Jakarta, ini menghasilkan beragam pokok hasil rumusan penting dari tiap komisi.

Pertama, hasil rumusan Komisi I yang berfokus pada transportasi jalan dan perkeretaapian memaparkan pentingnya kerja sama quadrahelix maupun pentahelix antara institusi riset, salah satunya dengan menggiatkan koordinasi meningkatkan koordinasi antara Balitbang dengan Sub Sektor di Kemenhub.

Untuk itu, Komisi I menambahkan, pendekatan triangle approach towards sustainable transport meliputi SDM, Sistem dan Manajemen serta Infrastruktur dan Pemeliharaan.

Baca: INACA Apresiasi Respons Cepat Kemenhub Bantu Sektor Penerbangan dari Dampak Corona

Hal ini bertujuan untuk mematangkan rencana sistem pengembangan transportasi di ibu kota baru. Sehingga, mau tak mau, puslitbang transportasi jalan dan perkeretaapian perlu secepatnya planning and staging yang matang.

Perlunya pembangunan sistem transportasi perairan yang out of the box

Sementara komisi II tentang transportasi laut, danau, sungai, dan penyeberangan, menyarankan akan mengedepankan penyusunan inovasi transportasi yang out of the box, namun tetap berlandaskan undang-undang.

Salah satunya, menurut Komisi II, transportasi sungai tidak boleh mati, sebab akan menjadi penyelamat pembangun transportasi air di IKN.

Begitu pula dengan inovasi produksi infrastruktur floating. Puslitbang Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan mengusulkan akan mengkaji inovasi terapung yang out of the box dan belum pernah ada sebelumnya, seperti floating breakwater, floating berth, dan lain-lain

Selain itu, komisi II fungsi keselamatan dan keamanan harus tetap di bawah kontrol Kementerian Perhubungan, meskipun pengelolaan transportasi danau dan sungai sebagian berada di perda.

Kemenhub akan kejar pembangunan bandara berkonsep aeropolis

Hasil sidang komisi III tentang transportasi udara, kebijakan pengelolaan ruang udara bagi bandara-bandara sekitar IKN dikatakan perlu diterapkan Multi Airport System.

Lebih jauh lagi, Kemenhub sangat disarankan untuk menimbang konsep airport city/aeropolis dengan penggunaan teknologi tinggi di bandar udara IKN (smart airport), yang mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satunya adalah dengan merencanakan tersedianya MRO/aerospace park di salah satu bandara sekitar IKN, baik di Palangkaraya maupun Pontianak.

Untuk itu, koordinasi terhadap ruang udara dan navigasi penerbangan terhadap bandara yang sudah ada dan bandara baru di IKN membutuhkan adanya kolaborasi penelitian secara triplehelix antara Pemerintah, Akademisi, dan swasta.

Baca: Kemenhub Perbanyak Slot Penerbangan Domestik untuk Genjot Pariwisata

Baca: Kemenhub Apresiasi Pemanfaatan Program Tol Laut Melalui Transparasi Biaya

Transportasi cerdas berbasis AI

Komisi IV yang berfokus transportasi massal menyatakan, Kemenhub akan mengutamakan pengembangan transportasi cerdas, yang melibatkan teknologi informasi, sharing big data antar stakeholder dalam perencanaan dan pengelolaan transportasi, sekaligus digitalisasi di bidang transportasi yang mengusung artificial intelligence.

Dengan begitu, keterlibatan ahli IT dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mempertemukan ekspektasi dan kebutuhan stakeholder.

Dana litbang tak hanya dari APBN

Menyoal masalah dana, Balitbang menyatakan bahwa segala biaya penelitian dan pengembangan sebaiknya tak hanya bersumber dari APBN, melainkan juga dari badan usaha mitra, perguruan tinggi, hibah/grant dalam maupun luar negeri, dan lain-lain.

Komisi V juga menekankan pentingnya keselarasan program penelitian dan pengembangan dengan lembaga kelitbangan lain. Selain itu, dibutuhkan pula peran institusi yang berlaku sebagai pengendali, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kemenristek.

Terakhir, mengenai pengkajian segala kebijakan sistem transportasi baru, Balitbang Kemenhub akan jalin berkolaborasi dengan lembaga tingkat pusat dan daerah, tak terkecuali perguruan tinggi. (BJN*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini