TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Anggota DPR RI Kaukus Kalimantan tentang perspektif terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pemulihan gambut pada Rencana Pengembangan Pangan (Food Estate) di Kalimantan Tengah.
KLHK mendapat tugas untuk mengawal aspek lingkungan hidup dan kehutanannya, dengan menyusun KLHS cepat untuk rencana tersebut.
Baca: Menteri LHK Dukung 7.024 Kampung Tangguh Nusantara TNI-Polri untuk Ketahanan Pangan
Wakil Menteri LHK Alue Dohong memimpin FGD virtual pada Jumat (17/7/2020) yang dihadiri antara lain Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph, Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto, dan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni.
Berdasarkan UU No.18 Tahun 2012, pangan termasuk di dalamnya produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.
"Itu konsep pangan yang dimaksud disini. Jadi bukan hanya semata sawah atau padi. Bicara Food Estate adalah pusat pengembangan pangan. Berbeda dengan Rice Estate yaitu pusat pengembangan padi. Artinya yang akan dikembangkan di eks PLG pangan dalam arti luas," kata Wamen Alue Dohong.
Baca: Gakkum KLHK Amankan 8 Unit Truk Bermuatan Kayu Merbau di Sorong
Pada reposisi eks PLG sebagai alternatif pusat pengembangan pangan berkelanjutan, Wamen Alue Dohong menggarisbawahi bahwa Food Estate tidak sama dengan cetak 1,4 juta hektar sawah di eks PLG.
Kemudian, rencana Food Estate yang dikembangkan pemerintah lebih terintegratif dengan pemulihan gambut. Sementara berdasarkan kajian, rencana Rice Estate (Pusat Pengembangan Padi) dapat dilakukan pada lahan mineral dan gambut tipis dengan luas potensial 165 ribu hektar.
Selanjutnya, Wamen Alue Dohong menyampaikan ada 6 dimensi utama reposisi eks PLG sebagai alternatif pengembangan pangan berkelanjutan, yaitu pembangunan kewilayahan, hutan, gambut, SDM unggul, teknologi, dan tata kelola yang baik (governance).
Ia juga menjelaskan peran KLHK dalam konteks pengembangan pangan berkelanjutan di eks PLG.
Pertama, pelaksanaan KLHS cepat yang dilakukan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
Kedua, evaluasi kondisi ekosistem gambut dan upaya pemulihan fungsi ekosistem gambut oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Ketiga, upaya perbaikan perilaku sosial ekonomi masyarakat di tingkat tapak dengan melibatkan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan harus ada semangat pembeda Food Estate sekarang dengan masa sebelumnya.
Baca: Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Ampang Kampaja, NTB
"Bagaimana Food Estate ini menjadi pilot project pertanian modern yang lebih produktif, dengan mengaplikasikan teknologi modern dan petani lokal. Jangan sampai meminggirkan mereka. Justru selain menjadi tuan rumah, mereka juga ikut menjadi pelaku industri pangan disana," katanya.
Daniel berharap dengan adanya Food Estate, lahan existing di sana semakin maju produktivitasnya. Di saat yang sama, Kalteng menjadi oase harapan bangkitnya petani Indonesia, dan menjadikannya lumbung pangan dunia.