News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Minta Pelaku Usaha Perhatikan Pemulihan Kontaminasi Lahan dan Tanggap Darurat Limbah B3

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom pada tanggal 10-12 Agustus 2020.

Hal tersebut tidak hanya dilaksanakan melalui pembinaan teknis seperti ini, namun juga melalui berbagai media seperti website dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3.

Website tersebut dapat diakses melalui alamat http://pemulihanlb3.info/database-2018.

Aplikasi Darurat Limbah B3 pun telah dapat digunakan oleh para responden, para pelaku usaha dan/atau kegiatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dalam melakukan penanggulangan awal kedaruratan sesuai dengan jenis material dan kejadian yang dihadapi.

Bimbingan teknis ini berpedoman dari amanat pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan teknisnya yang mendasarinya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Selanjutnya khusus terkait pedoman teknis mengenai penyusunan program kedaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Kegiatan pembinaan dihadiri oleh peserta dari instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diakses melalui aplikasi online zoom yang telah disediakan KLHK, serta dapat diikuti melalui channel youtube bagi peserta diluar undangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini