Sementara Menara Suar Tanjung Batu adalah menara suar baru yang mulai dibangun pada tahun 2020.
Sama seperti menara suar lain, Menara Suar Tanjung Batu yang berada di bawah koordinasi Distrik Navigasi Kelas III Tarakan memiliki nilai manfaat sebagai fasilitas Sarana Bantu Navigasi yang mendukung kelancaran pelayanan dan keselamatan pelayaran bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi.
Selanjutnya terkait konektivitas antar wilayah di Indonesia, pelaksanaan Tol Laut telah memberikan kontribusi dan manfaat khususnya dalam menekan angka disparitas harga khususnya di wilayah timur Indonesia serta meningkatkan pemerataan ekonomi.
Sejak diluncurkan pada tahun 2015, program Tol Laut yang merupakan salah satu program strategis Pemerintah Jokowi terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah muatan, maupun kapasitas.
Keberhasilan program tol laut termasuk angkutan ternak dan angkutan perintis tersebut, tentunya tidak terlepas adanya sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan seluruh Stakeholder terkait dalam pelaksanaan program Tol Laut.
Khusus angkutan ternak, Kementerian Perhubungan saat ini telah mengoperasikan 6 (enam) unit kapal ternak yang siap mengangkut hewan ternak terutama sapi, untuk bisa melayani dan memenuhi ketahanan pangan daerah-daerah yang memang butuh pasokan hewan ternak.
Capain lain di bidang keselamatan pelayaran yang berhasil diraih Indonesia di tahun 2020 adalah penetapan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020
TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Hal ini membuktikan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di Internasional Maritime Organization (IMO) dan telah memperjuangkan usulan TSS tersebut selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia," jelas Dirjen Agus.
Selain penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, upaya lain yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia adalah melalui pelaksanaan pemanduan secara elektronik (E-Pilotage) dan pemasangan/pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS).
E-Pilotage sendiri menjadi salah satu program quick wins di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.
“Bahkan ke depan dengan dilaksanakannya pemanduan secara elektronik akan berdampak pada kepastian pelayanan yang efektif dan cepat di bidang keselamatan pelayaran serta secara ekonomi dapat menurunkan biaya logistik nasional,” kata Dirjen Agus.
Adapun pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu telah dilaksanakan uji coba E-Pilotage pada 4 (empat) Stasiun VTS, yaitu VTS Batam, VTS Tanjung Priok, VTS Benoa dan VTS Tarakan yang telah berjalan dengan baik dan lancar, baik dari segi pemanfaatan sarana dan prasara pemanduan maupun komunikasi antar instansi terkait
Terkait dengan kemudahan pemasangan dan pengaktifan AIS yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, belum lama ini mendapat apresiasi dari masyarakat nelayan di Indonesia.
"Salah satu Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" di Kabupaten Pati mengapresiasi Kemenhub yang telah memberikan kemudahan perizinan pembuatan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) pada kapal-kapal mereka sebagai salah satu persyaratan utama dalam mengoperasikan AIS.
"Pemberian Perizinan online/e-licensing dalam hal ini penetapan Nomor MMSI dilaksanakan secara cepat, mudah dan gratis. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi secara online, maka dalam jangka waktu 1 jam, pemohon dapat langsung menerima dan mencetak perizinan yang diinginkan," ujar Dirjen Agus.