Sementara itu, dalam pelaksanaan program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM intensif memantau pelaksanaannya. "Pemantauan penting dilakukan guna memastikan agar program tepat sasaran dan sekaligus mengetahui perkembangan bagi pelaku usaha yang menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ," kata Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto.
Selama dua hari, 24-25 Nopember 2020, Luhur mengunjungi ke beberapa penerima Banpres Produktif di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. "Untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sudah sesuai prosedur dan tepat sasaran," kata Luhur.
Para pelaku usaha mikro yang dikunjungi, umumnya mengelola makanan olahan, seperti krupuk kemplang/getas/pilus (bahan baku ikan), kue-kue, jus minuman dan gorengan, dan warung nasi dengan hasil penjualan rata-rata perhari kisaran Rp70 ribu hingga Rp100 ribu.
"Dalam memasarkan produknya, sebagian dari mereka telah melalui media online seperti WA dan Facebook," ungkap Luhur
Menurut Luhur, dengan adanya Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, pelaku usaha mikro di Bangka Belitung sangat terbantu, karena selama pandemi hasil penjualannya turun sebagai imbas dari menurunnya wisatawan.
Selain monitoring, juga dilaksanakan rapat dengan perwakilan BPKP, lembaga pengusul, dan bank penyalur, serta Kepala Dinas yang membidangi koperasi dan UKM se-Provinsi Bangka Belitung, sekaligus Rakor monitoring dan evaluasi program Koperasi dan UKM.
Pada kesempatan tersebut, Luhur mengapresiasi kepada Dinaskop dan UKM Provinsi/kabupaten/kota se Provinsi Babel yang telah mengusulkan calon penerima BPUM. Hingga minggu ketiga November 2020, realisasi di Provinsi Babel mencapai 34,9% (40.523) dari total usulan sekitar 116.000.
Dalam kunjungannya ke Desa Kurau, Bangka Tengah, mayoritas penerima adalah memproduksi kemplang/getas yang bahan bakunya diantaranya ikan selar. Krupuk kemplang/getas, termasuk makanan olahan khas masyarakat Bangka Belitung.
Hasil monitoring di beberapa penerima BPUM di Bangka Tengah, agar pelaku usaha mikro yang memproduksi krupuk kemplang dibina dan difasilitasi untuk bergabung atau membentuk koperasi. Sekaligus sebagai model pengembangan UMK dalam bentuk sentra.
"Koperasi yang menyusun standar operasional prosedur maupun standar kualitas produk, sehingga produk yang dihasilkan oleh usaha UMK mempunyai standar kualitas yang sama," tukas Luhur seraya menyebutkan, koperasi sekaligus memasarkan atau bermitra dengan usaha menengah maupun besar yang berperan sebagai offtaker.
Dengan demikian, akan memudahkan bagi koperasi apabila akan membutuhkan pembiayaan karena produk koperasi sudah ada yang membeli, yaitu offtaker.
"Oleh karena itu, dengan adanya Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, akan dapat mengungkit pendapatan mereka sehingga bisa berkembang lagi," pungkas Luhur. (*)