TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan KPPU Award kepada Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi untuk mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha sebagai bagian penting dari kebijakan ekonomi yang mendorong prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menko Airlangga meyakini, “Inovasi lahir dari kompetisi usaha, sehingga iklim persaingan usaha yang sehat tetap harus dijaga.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada KPPU atas apresiasi dan penghargaannya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam bentuk KPPU Award untuk kategori utama – Kementerian Lembaga.
“Saya dan seluruh jajaran Kemenko Perekonomian selalu berkomitmen mendukung dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan, sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal,” ujar Menko Airlangga.
KPPU memberikan KPPU award untuk kategori utama kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena dipandang telah mendorong perubahan kebijakan yang mendukung persaingan usaha dan kemitraan yang ideal melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menko Airlangga mengapresiasi award dari KPPU sebagai bentuk pengakuan atas kerja cepat pemerintah merespon tantangan perekonomian dengan melakukan reformasi regulasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan terus bersinergi dengan KPPU, untuk melaksanakan koordinasi yang lebih baik lagi dengan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, khususnya terkait dengan persaingan usaha dan dukungan kemitraan bagi UMKM.
KPPU Award tahun ini, untuk kategori utama – Kementerian Lembaga menetapkan 10 nominasi, yaitu (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan, (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
KPPU telah melakukan penilaian lanjutan selama 5 bulan terkait kriteria kementerian lembaga dan Pemerintah Provinsi yang dinilai telah memberikan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.