TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Cerita Liah Harus Digotong Untuk Cairkan Dana Banpres Produktif
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri dari 8 (delapan) orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi.
Penyaluran di Bolaang Mongondow Timur
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Baca juga: MenkopUKM: Startup Dapat Menjadi Enabler dan Agregator Bagi UMKM
Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung.