News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktif di Pergaulan Internasional, Kemenhub Hadiri Port State Control Committee Meeting Ke-31

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali menunjukan peran aktifnya di pergaulan internasional dengan berpartisipasi dalam pertemuan rutin tahunan Port State Control Committee ke-31 yang digelar secara virtual.

Saat ini, Tokyo MoU memiliki 21 (dua puluh satu) anggota Otoritas, yaitu Australia, Kanada, Chili, Cina, Fiji, Hong Kong (Cina), Indonesia, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Kepulauan Marshall, Selandia Baru, Panama (diterima pada Pertemuan PSCC ke-30), Papua Nugini, Peru, Filipina, Federasi Rusia, Singapura, Thailand, Vanuatu dan Vietnam. Sedangkan Meksiko mematuhi MOU Tokyo sebagai Otoritas anggota yang bekerja sama.

Beberapa negara dan organisasi internasional lain seperti Republik Demokratik Rakyat Korea, Makau (Cina), Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Organisasi Maritim Internasional (IMO), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Paris MoU, Samudra Hindia, Laut Hitam, Riyadh, Carribean Mou, Abuja MoU dan Persetujuan ViƱa del Mar juga dikaitkan dengan MoU Tokyo sebagai pengamat.

Sekretariat Tokyo MoU berlokasi di Tokyo, Jepang. Sedangkan Sistem Database PSC, Asia-Pacific Computerized Information System (APCIS) berpusat di Moskow, di bawah naungan Kementerian Transportasi Federasi Rusia.

Port State Control (PSC) adalah pemeriksaan terhadap kapal asing yang berkunjung untuk memverifikasi kepatuhan mereka dalam memenuhi aturan internasional tentang keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan laut dan kondisi hidup dan kerja pelaut.

PSC adalah sarana penegakkan hukum apabila terdapat kasus di mana pemilik dan negara bendera gagal melaksanakan tanggung jawab mereka dalam menerapkan atau mematuhi aturan.

PSC suatu Negara Pantai dapat meminta agar kekurangan diperbaiki dan dapat menahan kapal jika diperlukan.

Hal ini dapat menjadi pertahanan bagi Negara Pantai terhadap kapal datang yang di bawah standard.

PSC juga menjadi pertahanan kedua untuk memastikan keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan maritim, serta kondisi kerja dan kehidupan Pelaut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini