TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, salah satu program Kemnaker yang menjadi fokus saat ini adalah pengembangan talenta muda. Talenta muda itu tidak hanya angkatan kerja di luar Kemnaker, tetapi juga yang berada di dalam Kemnaker, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemnaker.
"Talenta muda atau millenial yang dimaksud adalah termasuk Aparatur Sipil Negara yang ada di Kementerian Kerja. Nantinya kita latih dengan kemampuan-kemampuan khusus menghadapi revolusi 4.0. Talenta itu harus bisa beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi," kata Menaker Ida pada acara Penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Oleh karena itu, Menaker Ida berpesan kepada CPNS agar terus mengembangkan diri selama bekerja di Kemnaker. Pengembangan diri yang dimaksud berupa kemampuan bahasa asing, teknologi informasi, dan komunikasi personal dan interpersonal.
"Saya kira kemampuan-kemampuan ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi oleh penerus-penerus Kementerian Ketenagakerjaan ini," ucapnya.
Menurutnya, beberapa pembekalan tersebut akan membentuk CPNS sebagai pegawai pemerintahan yang tangguh, lincah, dan mampu beradaptasi dengan baik menghadapi perubahan yang akan sangat dinamis pada masa yang akan datang.
"Kalau yang mengelola sumber daya manusianya dalam hal ini kita semua di Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa beradaptasi dengan kebutuhan zaman, saya kira kita akan tertinggal dan pada akhirnya karena kita pengelola, kita berkontribusi menenggelamkan orang lain yang menjadi stakeholder kita saat ini," terangnya.
Ia juga mengingatkan kepada CPNS agar dalam bekerja dilakukan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, memiliki loyalitas yang tinggi, inovatif, dan kreatif. Dengan cara itu, sambungnya, CPNS dapat berkontribusi secara nyata kepada Kemnaker dan Indonesia.
"Saya yakin dan percaya Saudara semua merupakan orang-orang yang tepat untuk bisa mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan jabatan masing-masing," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan alasan SK CPNS Formasi 2019 yang baru diberikan pada 2021. Menurut Sekjen Anwar, formasi 2019 dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2019, sehingga diputuskan pada waktu itu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Seluruh rangkaian proses dijalankan pada 2020.
“Namun demikian, pandemi Covid-19 menghantam semua negara, termasuk Indonesia, sehingga proses tersebut tidak bisa diselesaikan pada 2020, dan baru selesai pada 2021,” kata Sekjen Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2019, Kemnaker mendapatkan 416 formasi yang di tempatkan masing-masing unit kerja di lingkungan Kemnaker, baik pusat maupun UPTP yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, dengan rincian 313 jabatan funsional tertentu dan 103 jabatan pelaksana.(*)