TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, segenap jajaran Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penandatanganan Pakta Integritas bertempat di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Jakarta, Rabu (17/2).
Para pejabat yang menandatangani Pakta Integritas tersebut terdiri dari Para Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Petugas Marine Inspector Radio, Pengawas Kapal Asing (PSCO), Petugas Penilik Peralatan Pencegahan Pencemaran, Auditor ISM CODE, Petugas Ahli Ukur Kapal dan Para Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2021 (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Material) dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko dan Sekretaris Ispektorat Jenderal Kementerian Perhubungan , Hari Kriswanto serta para stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai dengan Permen PANRB 49/2011. Dimana Pakta Integritas ini merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Jadi tujuan utama penandatanganan Pakta Integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel terutama di lingkungan kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok” kata Capt. Wisnu Handoko.
Menurut Capt. Wisnu beberapa hal penting yang dimuat pada Pakta Integritas Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok antara lain ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, dan memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
“Pakta Integritas ini harus dilaksanakan dengan baik dan displin tinggi. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pegawai yang melanggar tentunya akan menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku” tegas Capt Wisnu.
Pada kesempatan ini, selain para pejabat dan karyawan di Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, para stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Priok juga ikut melakukan penandatangan Komitmen Bersama sebagai dukungan dalam mewujudkan Kawasan Bebas Korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama segenap jajaran Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja yang merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta pemberian penghargaan kepada Pegawai terbaik di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok.