“Kira-kira masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% meskipun ada juga yang tingkat partisipasinya tinggi seperti Provinsi NTT dan Provinsi Kalimantan Barat. Rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang saat ini sebesar 5,1%,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini koperasi Indonesia sedang mengalami tiga disrupsi sekaligus. Pertama, disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru. Kedua, disrupsi demografi di mana BPS mencatat struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total populasi mencapai 64,69%. Ketiga, disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.
Dalam menanggapi tiga disrupsi itu, Teten mengatakan, pemerintah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. Khusus terkait koperasi, ditargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024.
Pandemi Covid-19 diakui Teten berdampak negatif tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga memukul berbagai sektor perekonomian, dengan ragam konsekuensi seperti Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan omset, dan penerapan kebijakan internal untuk efisiensi biaya organisasi. Koperasi secara langsung maupun tidak langsung turut terdampak.
Teten juga mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk secara bersama-sama mendukung diterapkannya PPKM Darurat sebagai langkah yang harus diambil pemerintah untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.
Pada peringatan Puncak Hari Koperasi ke-74, hadir secara virtual para anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi di seluruh Indonesia.
Saat menutup pidatonya Teten mengutip penggalan Pidato Bung Hatta pada Hari Koperasi tahun 1951.
“Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama.”
Karenanya, lanjut Teten, rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. (*)