News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadiri Pertemuan RFC, Kemenhub Undang Malaysia dan Singapura untuk Bergabung dalam Marpolex

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama lebih dari 30 tahun, RFC telah berhasil menjadi wadah yang berguna dan memberikan manfaat kepada ketiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dalam menggunakan dana dari RFC sesuai dengan peruntukannya, yakni sebagai platform kerja sama antara negara-negara pantai dan sebagai dana cadangan untuk memfasilitasi operasi penanggulangan musibah tumpahan minyak.

Dalam pertemuan tersebut juga telah diusulkan pembentukan Nota Kesepahaman tentang Tarif Penanggulangan Tumpahan Minyak dan Peralatan antara negara-negara Pesisir Dana Bergulir dan Industri Pelayaran dan Komite Teknis RF diundang untuk mempertimbangkan proposal tersebut.

"Pertemuan mencatat konsensus bersama yang diperoleh dalam Rapat Komite RFC kali ini bahwa Malaysia menjadi satu-satunya administrator untuk situs web RFC dan biaya pemeliharaan tahunan akan ditanggung oleh RFC. Selanjutnya, Malaysia akan mengajukan usulan anggaran tahunan kepada Komite Utama RFC," ujarnya.

Komite kemudian akan menunjuk authority (Otoritas), yang merupakan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur keuangan, yang memiliki tugas antara lain merekomendasikan Bank untuk menyimpan Dana sekaligus nilai tukar mata uang yang digunakan, merekomendasikan bujet administrasi dan operasional, menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menyampaikan laporan berkala kepada Komite, memproses peminjaman Dana untuk kepentingan Emergency Responses setelah mendapatkan persetujuan Komite, memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh Akuntan Negara Pengelola, serta melaporkannya kepada Komite di RFC Annual Meeting.

“Berdasarkan praktik-praktik sebelumnya, Otoritas dari masing-masing negara Pantai adalah Direktur KPLP dari Indonesia, Ketua Pentadbiran & Kewangan Department of Environment dari Malaysia, dan Manager of Port Operation MPA dari Singapura,” tutup Een.

Sebagai informasi, RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura (Tiga Negara Pantai) di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara Pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing Negara Pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau terlibat dalam penanggulangan pencemaran di Laut, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan Assistant Chief Executive of MPA Singapore.

Negara yang mendapat giliran untuk mengelola Dana Bergulir tersebut nantinya akan menjadi Chairman of the Committee atau Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini