TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-12 antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Periode 2022–2023 di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam sambutannya, Dirjen Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik penandatanganan PKB ini dan berharap dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara PTPN III dan FSPBUN .
"Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan merumuskan PKB periode 2022-2023, sehingga harapan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di PT Perkebunan Nusantara dapat tercapai," kata Indah Anggoro Putri.
Dikatakan Dirjen Putri, PKB hakikatnya adalah kesepakatan yang merupakan undang-undang bagi para pihak pembuat PKB. "Untuk itu saya berpesan agar PKB ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Fungsi PKB menurut Dirjen Putri sebagai sarana mewujudkan keberlangsungan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. PKB lanjutnya, juga harus memiliki peran pengembangan SDM bagi industri masa depan sejalan dengan cita-cita pembangunan SDM Indonesia yang unggul, kreatif dan inovatif.
"Perlu diingat bahwa kemajuan perusahaan berada ditangan Bapak/Ibu sekalian, jadikan PKB ini sebagai momentum yang berharga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," ujarnya.
Dirjen Putri meyakini bahwa PTPN III selaku holding dari PTPN I hingga PTPN XIV akan mendukung penuh program pengembangan SDM industri masa depan melalui program peningkatan skill dan kompetensi bagi seluruh pekerja/buruh.
"Saya berharap dengan semangat dan tantangan kedepan, PTPN III berhasil mewujudkan cita-cita menjadi perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing tinggi serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa," ucapnya.(*)