TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja dengan adanya aturan mengenai klaim 100% JHT yang baru dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Selasa (15/02/2022).
Menurutnya, Permenaker ini telah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya lewat kajian, diskusi, maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, serta rapat antar Kementerian dan Lembaga.
"Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk meng-cover risiko PHK, di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” ujar Menaker Ida dalam video resmi berjudul ‘JHT? Ini Kata Menaker Ida’.
Ia juga menjelaskan, penerbitan Permenaker ini telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (UU SJSN) yang mengatur tentang lima jenis program jaminan sosial, termasuk JHT.
Menaker Ida menyebutkan pihaknya memahami terdapatnya berbagai risiko dalam kehidupan serta bekerja, termasuk risiko sakit, kecelakaan kerja ketika bekerja, putus hubungan kerja atau PHK, dan bahkan meninggal dunia, serta risiko hari tua dan pensiun, yang akan dialami oleh setiap orang.
Maka itulah, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dalam perkembangannya UU SJSN, melalui UU nomor 11 tahun 2022 telah menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yaitu JKP.
Pengadaan program JKP serta penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, menurut Menaker, juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah manfaat JHT agar tidak tumpang tindih dengan manfaat jaminan sosialnya lainnya.
“Sesuai namanya, program JHT merupakan usaha seluruh pihak untuk para buruh dan pekerja agar di hari tuanya dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik Sejak awal, memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah memiliki program jaminan sendiri,” jelas Menaker.
Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida.
Namun, ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan untuk cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan,” jelasnya.