Denda yang lebih besar sebesar RUB 200.000 bahkan dapat dikenakan apabila pelakunya adalah pejabat yang menyebarkan propaganda tersebut melalui internet. Bahkan di Aceh juga diberlakukan Qanun no 7 tahun 2014 psl 63 ayat 1 tentang Hukum Jinayat yang bisa mempidanakan perilaku seks menyimpang seperti yang dilakukan oleh kalangan Gay tersebut.
“Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa propaganda di Podcast Deddy Corbuzier tidak bisa dijatuhi sanksi, karena ada kekosongan hukum. Bila, memang begitu, mestinya bukan membiarkan apalagi menjustifikasi laku menyimpang yang dulu pernah dikritik keras oleh Prof Mahfud. Teruslah berusaha janga dibiarkan dengan alasan demokrasi dan tak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kalau Dedy Corbuzier saja menyadari ada kesalahan dan meminta maaf, maka untuk menghindari hukum jalanan atau skeptisme Rakyat, mestinya kekosongan hukum itu segera diisi, bukan dibiarkan terus kosong yang mengesankan pembiaran.
"Toh Pemerintah juga punya kuasa dan kewenangan untuk mempergunakan hak inisiatif mengusulkan RUU seperti saat Pemerintah ajukan inisiatif pembuatan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, IKN dll. Jangan sampai Rakyat menyimpulkan bahwa Negara membiarkan apalagi kalah sama ulah LGBT atau propagandis LGBT yang tak sesuai dengan norma Pancasila dan UUDNRI 1945,” jelasnya.
Hadirnya payung hukum untuk mengkoreksi dan memberikan sanksi terhadap penyimpangan LGBT mempunyai legitimasi sosial yang luas, serta dasar pembentukan hukum yang sangat kuat. Yakni Pancasila dan UUD NRI.
“Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Sila Pertama Pancasila adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (1) sebagai dasar negara, dan seluruh agama menolak penyimpangan seksual ala LGBT tersebut.
"Apalagi ada Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa salah satu dasar untuk pembatasan hak asasi manusia adalah nilai-nilai agama. Psl 28B ayat (1) juga menegaskan soal perkawinan yang sah sebagai HAM dan perkawinan yang sah itu adalah antara lain bukan yang dilakukan oleh yang berjenis kelamin yang sama seperti yang dipraktekkan kalangan LGBT itu,” tambahnya.
NW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.
“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Tapi sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT, maka di tengah maraknya perilaku LGBT yang sudah melibatkan anak di bawah umur dan semakin meresahkan masyarakat, mestinya norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat, sebagai tindakan prefentif untuk mencegah berlanjutnya laku seks menyimpang LGBT tersebut, sebagai bukti kehadiran negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia. Sebagaimana ketentuan UUD 1945, termasuk dari penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan propagandisnya,” pungkasnya.