News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Inventarisasi dan Monitoring Pengelola Anggaran

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka inventarisasi dan monitoring pengelola anggaran (Pejabat Perbendaharaan) yang dihadiri oleh admin SNIPPER (Sistem Informasi Pejabat Perbendaharaan) yang bertanggung jawab atas Pejabat Perbendaharaan dari 302 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka inventarisasi dan monitoring pengelola anggaran (Pejabat Perbendaharaan). Bimtek ini dihadiri oleh admin SNIPPER (Sistem Informasi Pejabat Perbendaharaan) yang bertanggung jawab atas Pejabat Perbendaharaan dari 302 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

Sekretaris Ditjen Hubla, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka acara menyebutkan dengan pelaksanaan Bimtek dan Sosialiasi ini, diharapkan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, serta taat pada aturan yang berlaku, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dan untuk menginventarisir seluruh pengelola anggaran (pejabat perbendaharaan).

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa Bendahara harus memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT)," ujar Arif, di Jakarta, Senin (30/5).

Selain itu, atas tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 bahwa Pegawai ASN yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki 138 pegawai bersertifikat kompetensi PPK (PNT); dan 73 pegawai bersertifikat kompetensi PPSPM (SNT). Hal ini terus menjadi perhatian, mengingat kewajiban untuk memiliki sertifikat PPK dan PPSPM masih dalam masa transisi hingga tahun 2025, namun khususnya Bendahara baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerima wajib memiliki sertifikat BNT," ujar Arif.

Berkaitan dengan hal itu, Arif mengimbau kepada Bendahara, PPK, dan PPSPM yang belum bersertifikat untuk segera memiliki sertifikat BNT/PNT/SNT dengan mengikuti e-learning pelatihan Bendahara, PPK, dan PPSPM yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tersebut yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh teman-teman dari Direktorat Sistem Perbendaharaan.

"Saya juga mengimbau kepada para Kuasa Pengguna Anggaran agar kedepannya dapat menunjuk Pejabat Perbendaharaan (Bendahara, PPK, dan PPSPM) dari Sumber Daya Manusia yang secara administrasi telah memenuhi persyaratan," ujar Arif.

Kepala Bagian Keuangan, Retno Wijayanti dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyatakan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Monitoring Pengelola Anggaran (Pejabat Perbendaharaan) dilatarbelakangi dengan implementasi atas PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satker Pengelola APBN yaitu satuan kerja wajib memiliki Bendahara yang bersertifikat BNT.

"Posisi Direktorat Jenderal Perhubungan saat ini terdapat beberapa satuan kerja yang memiliki bendahara dan belum bersertifikat BNT. Kami terus berkoordinasi dengan Biro Keuangan dan Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan agar semua bendahara di lingkungan Ditjen Hubla segera bersertifikat BNT," jelasnya.

Kepala Bagian Keuangan menambahkan bahwa melalui bimtek yang diselenggarakan ini, diharapkan seluruh peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait aturan yang berlaku mengenai pejabat perbendaharaan dalam hal persyaratan, tugas, dan tanggung jawab sebagai pejabat perbendaharaan.

Selain itu akan disampaikan juga mengenai bagaimana mekanisme untuk memperoleh sertifikasi bendahara, PPK, dan PPSPM sehingga nantinya seluruh Bendahara, PPK, dan PPSPM di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat bersertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Monitoring Pengelola Anggaran (Pejabat Perbendaharaan) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diselenggarakan ini, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Sementara yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan wajib menunjuk admin yang bertugas untuk melakukan inventarisasi dan monitoring Pejabat Perbendaharaan.

Penunjukkan admin dilakukan melalui aplikasi SNIPPER Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dapat diakses dari monira.hubla.dephub.go.id dan harus melakukan updating data pejabat perbendaharaan pada satuan kerjanya setiap ada pergantian pejabat perbendaharaan dan setiap tahun anggaran.

Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Biro Kementerian Perhubungan beserta Tim ; Para Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut ; Kepala Seksi SPKPP I beserta Tim ; Perwakilan dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut ; Para Admin UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut ; dan Para Staf Bagian Keuangan.

Dalam rangka mendukung tujuan yaitu seluruh bendahara yang menjabat telah bersertifikasi, narasumber dari Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Amirulloh menyatakan, "Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan e-learning bekerja sama dengan Pusbang Aparatur Sumber Daya Manusia Perhubungan dengan waktu yang customize."

Narasumber dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Budy Prastowo selaku Kepala Seksi SPKPP I menyatakan pula kesediaan untuk membantu percepatan pendaftaran sertifikasi BNT bagi para bendahara yang saat ini sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat BNT.

"Apabila satker sudah mendaftar di aplikasi SIMASPATEN, nanti akan kami prioritaskan untuk mengikuti e-learning dengan jadwal tercepat untuk memastikan yang menjabat memiliki BNT secepatnya," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini