TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan negara yang tergolong rawan terhadap kejadian bencana alam, hal tersebut berhubungan dengan letak geografis Indonesia yang terletak di antara dua samudera besar yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia dan selain itu juga terletak di wilayah lempeng tektonik.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memperkuat personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan.
Sebagai langkah awal, Direktorat KPLP mengadakan Pembekalan Personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan yang diikuti oleh 34 (tiga puluh empat) orang peserta perwakilan dari beberapa UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dalam upaya untuk menjamin kesiapan personil SAR di perairan dan pelabuhan dalam melaksanakan perbantuan operasi SAR secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Personil SAR," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Weku Frederik Karuntu saat membuka acara, Selasa (2/8).
Capt Weku menjelaskan kondisi Indonesia yang rawan bencana tersebut membawa dampak pada peningkatan risiko terhadap keselamatan masyarakat khususnya dari kejadian orang hilang maupun cidera.
Selain itu dalam penyelenggaraan pengangkutan penumpang baik melalui darat, laut maupun udara, juga selalu disertai adanya risiko terjadinya musibah dapat berpotensi menyebabkan orang hilang atau cidera yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan operasi pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue.
"Untuk itu diperlukan suatu sistem tindakan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi," ujarnya.
Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjamin kesiapsiagaan Search and Rescue diatur melalui beberapa peraturan di antaranya: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Lebih lanjut lagi, melalui Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, disebutkan bahwa Administrator Pelabuhan, Syahbandar, KPLP, Kantor Pelabuhan dan Distrik Navigasi termasuk ke dalam organisasi yang dapat dikoordinasikan sebagai unsur SAR laut dalam kejadian musibah dan bencana, lanjut Capt. Weku
"Dalam pembekalan kali ini, kita akan mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari para narasumber dan praktisi di bidang pencarian dan pertolongan yang kompeten yaitu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Pertamina Maritime Training Center, dan Pangkalan PLP Tanjung Priok," imbuhnya.
Kedepannya KPLP Personil Search and Rescue (SAR) di Perairan dan Pelabuhan agar lebih ditingkatkan lagi peran dan fungsi Quick Response Team dengan Motto “DHARMA JALA PRAJATAMA".
"Kami juga berharap partisipasi dan masukan dari para peserta sekalian khususnya hambatan dan tantangan terkait kejadian pencarian dan pertolongan di lapangan sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab kita dalam memberikan bantuan pencarian dan pertolongan," pungkasnya.(*)