TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan terbitnya Pemenhub No 6 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama sama KSOP Benoa, menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal Selam Wisata).
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pengaturan keselamatan, operasional dan dokumen/ sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam Wisata.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan bersama kepala Kantor KSOP Benoa, kasubdit Rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal, Kasubdit Keselamatan dan kasubdit Kepelautan dengan mengundang para kepala Dinas dan operator kapal Selam di Bali.
Direktur Perkapalan dan Kepalautan, Ahmad Wahid mengatakan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi terhadap aspek Kelaiklautan pada kapal penumpang bawah air.
"Permenhub ini merupakan salah satu bentuk Dari Dirjen Hubla untuk mendukung pariwisata bahari melalui aspek Kelaiklautan kapal," ujar Ahmad Wahid.
Aturan ini diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata diantaranya Bali dan Likupang yang berada Sulawesi Utara.
Untuk diketahui di Bali Benoa sudah ada kapal selam wisata yg beroperasi sebelumnya di perairan Padang Bai dengan nama SUBMARINE ODISSEY Kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.
Ahmad Wahid mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan monitoring, sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum adanya pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.
"Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Persiapan Angkutan Nataru
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka persiapan angkutan Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, diperkirakan pada masa libur natal tahun 2022 hingga tahun baru 2023 jumlah penumpang akan lebih banyak karena liburan Natal dan tahun baru ini merupakan masa liburan yang sebelumnya sempat dilarang selama masa pandemic Covid 19.
"Hal ini sama halnya dengan liburan lebaran tahun 2022 yang telah berlangsung dimana terjadi peningkatan jumlah penumpang angkutan umum termasuk pada kapal laut jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021 karena adanya pandemic Covid 19, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan semua angkutan umum termasuk kapal laut bisa digunakan dengan aman dan nyaman. Selain itu pemilik atau operator kapal juga diwajibkan menyiapkan armadanya agar dapat melayani penumpang dengan aman dan nyaman," ujar Ahmad Wahid.
Terkait hal tersebut maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan uji petik kelaiklautan kapal bagi seluruh kapal penumpang diseluruh Indonesia termasuk di Pelabuhan Benoa yang dilaksanakan uji petik pada tanggal 21 September 2022 yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Pada uji petik di Pelabuhan Benoa ini kapal yang diperiksa adalah Kapal yang dioperasikan PT. Pelni yaitu Kapal Tilongkabilah yang berkapasitas 1000 penumpang dan di Nakhodai oleh Capt. Hindar Bahadi dan dari hasil uji petik diperoleh beberapa temuan yang bersifat minor yang harius dipenuhi oleh kapal sebelum berangkat atau setibanya kapal di pelabuhan berikutnya.(*)