TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan perpanjangan kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Perpanjangan kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7).
Dirjen Arif Toha menjelaskan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia, khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.
"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Arif.
Arif menyebut perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT. BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun hingga saat ini.
“Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code)” ujar Arif Toha.
Dirjen Arif juga menambahkan tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Association of Clasification Society/ IACS).
“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional” ajar Arif.
Sedangkan pada tahun 2023 ini, Dirjen Arif dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada PT. BKI selama 2 (dua) tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 (enam) bulan melalui kegiatan oversight.
Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksanaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.
”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini" ujar Dirjen Arif.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT BKI Arisudono, mengatakan dengan ditandatanganinya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, PT. BKI akan terus berkomitmen dan melakukan langkah-langkah menjaga amanah yang diberikan oleh Perhubungan laut dalam mempertahankan posisi kapal bendera Indonesia di Tokyo MOU pada posisi white list. PKS ini juga merupakan upaya BKI menuju keanggotaan IACS.
Namun demikian, lanjut Arisudono PT. BKI memohon dukungan Kementerian Perhubungan untuk submisi dokumen Goal Based Standard (GBS) ke IMO, sebagai salah satu prasyarat pemenuhan IACS dan peningkatan penugasan BKI khususnya penunjukan kelaikan peti kemas sesuai amanah Permenhub No. 25 tahun 2022 tentang Kelaikan peti kemas dan VGM.
Selain itu, lanjut Arisudono, PT. BKI sebagai leader IDSURVEY juga akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah, sebagaimana dipahami bahwa tantangan dunia maritim khususnya terkait Strategi IMO dalam rangka mengurangi GHG (Green House Gas) yang diadopsi baru-baru ini semakin meningkat.
“Melalui penandatanganan PKS yang baru ini, kami berharap agar kerjasama dapat terus terjalin baik antara pihak Perhubungan Laut sebagai regulator, pemilik kapal sebagai pengguna jasa serta BKI dalam memberikan pemahaman dan pelayanan terbaik untuk meningkatkan keselamatan maritim di Indonesia dan dunia Internasional. Semoga melalui dukungan para stakeholder, BKI dapat melaksanakan kegiatan survey statutoria atas nama pemerintah Indonesia,” tutup Arisudono.
Sebagai informasi, penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sebagai organisasi yang ditunjuk untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 112 Tahun 2021 Tentang Penunjukan kepada PT/ Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia. (*)