News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Waket MPR Syarief Hasan: Negara Harus Ikut Tanggung Jawab

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023)

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta pemerintah memerhatikan dan memberi solusi atas utang PT Istaka Karya yang telah merugikan kontraktor dan subkontraktor pelaksana.

Syarief Hasan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban negara untuk memastikan iklim bisnis terjaga dan terpercaya. Sebab, segala bentuk kesepakatan bisnis diikat oleh perjanjian perdata yang berisi hak dan kewajiban.

Ia pun mengungkapkan bahwa PT Istaka Karya harus bertanggung jawab atas kegagalan bayar atau pemerintah harus mengambil alih dan memastikan kewajiban dipenuhi.

"Ini harus jadi pelajaran dan evaluasi besar-besaran praktik pelaksanaan proyek konstruksi di berbagai BUMN Karya. Perlunya pelibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, namun jangan sampai pemerintah lepas tangan," ujar Syarief.

Ia pun melanjutkan, "Kita memahami bahwa bisnis konstruksi adalah salah satu penggerak ekonomi. Namun jika tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terarah, ini akan menjadi preseden buruk. Apalagi dengan giatnya pemerintah membangun berbagai infrastruktur, semoga ini tidak berulang."

Baca juga: Syarief Hasan: Pembangunan Infrastruktur Belum Memberikan Faedah Bagi Kesejahteraan Rakyat

Menurutnya, langkah bersih-bersih BUMN seperti yang dikatakan Menteri BUMN adalah sesuatu yang baik. Namun, jika langkah ini justru menimbulkan duka bagi pelaku usaha, maka ini mestinya dievaluasi dan dicarikan jalan keluar. Jangan sampai mempailitkan BUMN, namun menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan atas kewajiban PT Istaka Karya, termasuk utang kepada kontraktor dan subkontraktor.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 40/2007 yang pada intinya adanya pertanggungjawaban pemegang saham. Dengan kata lain, utang ini juga ditanggung oleh negara selaku pemegang saham. Skema pelunasan utang adalah kewajiban pemerintah yang mesti dilaksanakan.

“Perkara PT Istaka Karya ini haruslah jadi otokritik bagaimana menempatkan BUMN sesuai dengan kapasitasnya. Memaksakan perusahaan melakukan berbagai proyek mercusuar dan megastruktur sangat rawan menimbulkan kerugian perusahaan, yang tentunya berdampak bagi pelaku usaha. Ujung-ujungnya negara yang mesti menanggung kewajiban. Pada akhirnya, segala bentuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus berlandaskan pada rasionalitas,” tutup Syarief. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini