News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru, Hidayat Nur Wahid Usul Regulasi Umrah Mandiri Direvisi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan mengenai penyelenggaraan Umrah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 segera direvisi.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan mengenai penyelenggaraan Umrah yang melarang umrah mandiri/backpacker, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 segera direvisi. Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi Arabia yang mengizinkan pelaksanaan Umrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat kini bisa melaksanakan Umrah mandiri, atau yang disebut sebagai umroh backpacker.

HNW sapaan akrabnya menambahkan, perbaikan aturan terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2).

Baca juga: Hadiri Sidang Pleno MA, Siti Fauziah Sebut Kemajuan Kinerja MA Dorong Motivasi MPR untuk Berprestasi

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, bahkan sebagian biro travel umroh, saat saya melaksanakan kegiatan reses kali ini. Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat."

"Agar umrah backpacker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi, karena pemerintah Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yg laksanakan ibadah umrah secara mandiri/backpacker, juga tetap harus hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” sambung Hidayat.

Baca juga: Umroh Backpacker Dilarang, HNW Kritisi Agar Regulasi Soal Umrah Mandiri Direvisi

Dirinya berpendapat, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel. Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu nantinya diyakini bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga makin baik dan tidak mengulangi masalah terkait jemaah umrah.

Kebijakan Umrah mandiri itu diharap bisa memperbaiki biro travel umrah bermasalah. Mereka yang menjanjikan keberangkatan umrah dengan harga murah, tapi nyatanya tidak diselenggarakan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah dan merepotkan Pemerintah Indonesia.

Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan ikut biro travel bermasalah dengan resiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan rangkaian ibadah umrah dengan baik dan benar.

Baca juga: Kemenag Siapkan Layanan Ibadah Haji 2024, Ini Rincian Layanan yang Didapat di Arab Saudi

Selain itu, jika memperhatikan wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel atau melarang wisata religi backpacker. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia. Sehingga kalangan non Muslim bisa laksanakan kunjungan wisata religi secara mandiri/backpacker dengan leluasa, dan tanpa hambatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini