News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Wadah untuk Mandiri Secara Ekonomi, Bamsoet Dukung Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bamsoet menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan apresiasi kepada Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN) sebagai wadah yang memungkinkan para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi dan membuka peluang kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki disabilitas, para penyandang disabilitas tetap dapat berkontribusi dalam perekonomian daerah dan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

"Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2022 terdapat 22,5 juta jiwa disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Diperkirakan hanya 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal. Untuk semakin menggerakan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan," ujar Bamsoet setelah menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24).

Pengurus PERPEDIN yang turut hadir di antaranya adalah Ketua Umum Bambang Susilo, Wakil Ketua Umum Arfan, Wakil Ketua Umum Pranyoto Agung, Sekretaris Trisa, dan Bendahara Yohana.

Baca juga: Terima Pengurus Himperra, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengungkapkan bahwa perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap disabilitas tidak perlu diragukan. Salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai pelaksanaan amanat UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Sesuai Pasal 132 UU No. 8/2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 terdapat PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"KND serta berbagai organisasi seperti PERPEDIN punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga: Puncak Peringatan HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Langkah Jokowi Tandatangani Perpres Hak Cipta Penerbit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini