TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menuturkan saat ini DPP PERIKSHA tengah mempersiapkan pembentukan DPD PERIKSHA Jawa Barat dan Jawa Timur. Keberadaan DPP dan DPD PERIKHSA di seluruh provinsi diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api beladiri serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik senjata api beladiri.
"Jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang. Sedangkan yang terdaftar di PERIKHSA saat ini baru mencapai sekitar 500 orang. Kita harapkan nantinya dengan keberadaan DPD PERIKSHA di setiap propinsi dapat meningkatkan keterampilan kepada para pemilik senjata api beladiri melalui berbagai kegiatan asah ketrampilan sehingga mampu menggunakan senjata api secara bertanggungjawab," ujar Bamsoet usai menghadiri silaturahmi DPP PERIKSHA di Parle Senayan Jakarta, Selasa Malam (14/5/24).
Hadir antara lain Ketua Harian DPP PERIKSHA Eko Santoso Budianto, Sekjen Deche Hadian, Bendum Steven Djajadiningrat, Humas Nicolas Kesuma serta para anggota PERIKSHA.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang. Kepemilikan senjata api beladiri juga bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).
Perkap 18/2015 mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berdasarkan Perkap 18/2015, terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," pungkas Bamsoet. (*)