TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan DPR RI harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat disahkan menjadi undang-undang dan memastikan proses tersebut tidak terhenti di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
Menurut Lestari, beberapa RUU yang telah disepakati sebagai usulan DPR perlu didorong agar segera selesai dibahas dan dapat disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Lestari Moerdijat Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Anak dan Remaja untuk Indonesia Emas 2045
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong pimpinan DPR RI segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
Sebab, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, melindungi dan menjamin setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalani kehidupan sehari-hari adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan. (*)
Baca juga: Lestari Moerdijat Minta Pimpinan DPR RI Segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi PRT