TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes mendorong percepatan pembentukan Badan Kehormatan (BK) MPR RI. Sebab, eksistensi BK MPR sudah menjadi satu kebutuhan yang semestinya ada dan menjadi satu badan tetap di lembaga tinggi negara seperti MPR RI.
"Keberadaan BK MPR Ini sudah masuk kategori urgen, sebab jangan sampai terjadi lagi kasus Ketua MPR diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, padahal posisinya sedang menjalankan tugas sebagai Pimpinan MPR. Karena MPR tidak punya BK, sehingga ditarik MKD DPR. Dan ini menjadi masalah," ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan MPR dari PPP ini, di sela-sela mengikuti kegiatan Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi /Kelompok DPD MPR, di Legian, Bali, Jumat (23/8/2024).
Lagipula, lanjut Waketum DPP PPP ini, kode etik terkait anggota MPR itu sudah ada dan sanksi penyalahgunaan atau pelanggan kode etik pun sudah ada. Hanya saja, tidak ada lembaga atau badan dan SDM yang menjaga serta memeriksa pelanggaran kode etik itu.
Kalau memang disepakati, maka BK MPR akan langsung dibentuk dan masuk di Tata Tertib (Tatib) MPR, menjadi satu badan yang ada di MPR.
"Sekarang, menurut saya kita sepakati dulu untuk membentuk badannya, dan MPR periode selanjutnya lah yang akan mengisi posisi dan formasinya. Alhamdulillah di ragab ini telah disepakati untuk membentuk tim kecil dalam pembentukan BK MPR yang akan dimasukkan dalam Tatib MPR untuk disalahkan menjadi sebuah badan baru," tandasnya.
Baca juga: Rapat Gabungan MPR Putuskan Sidang Akhir Masa Jabatan dan Sepakat Bentuk Majelis Kehormatan