Penghentian layanan Open API QRIS ini diduga dipicu oleh temuan aktivitas ilegal berupa transfer dana oleh sejumlah mitra Merchant InterActive QRIS. Aktivitas tersebut dicurigai sebagai upaya praktik perjudian online yang memanfaatkan layanan dari InterActive QRIS.
Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama-sama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.
“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.
Pihaknya juga menyampaikan, per 5 November 2024, tercatat pencairan dana kepada UMKM total keseluruhan mencapai Rp861.680.702 kepada 113 UMKM. Dengan rincian, di BCA sebesar Rp374.450.326 (ke 61 UMKM), Bank Mandiri mencapai Rp 354.088.998 (kepada 20 UMKM).
Kemudian di BRI sebanyak Rp117.655.074 (27 UMKM), di BNI sebesar Rp493.500 (1 UMKM), di Bank CIMB Niaga sebesar Rp14.004.100 (2 UMKM), di SeaBank sebanyak Rp300.000 (1 UMKM), dan di Bank Permata sebesar Rp688.704 (1 UMKM). (*)
Baca juga: Menteri UMKM Sebut IN2MF Jadi Momentum Kebangkitan Produk Modest Fashion Lokal