TRIBUNNEWS.COM - Belum sebulan menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kementerian dan lembaga strategis. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 8 November, struktur organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengalami pengembangan signifikan.
Perpres 193/2024 mengatur perluasan struktur KKP menjadi sepuluh unit kerja eselon I, dari sebelumnya sembilan. Perubahan ini mencakup pemekaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua unit terpisah: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Sementara itu, unit kerja eselon I lainnya tetap tidak mengalami perubahan, termasuk posisi tiga staf ahli menteri.
Restrukturisasi ini dirancang untuk memperkuat pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. Program ekonomi biru ini merupakan bagian dari visi pemerintahan Prabowo Subianto, “Astacita,” yang bertujuan untuk memantapkan kemandirian bangsa dalam bidang pangan, energi, air, serta mendorong ekonomi kreatif, hijau, dan biru.
Penguatan struktur organisasi di tubuh kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini diyakini untuk mendorong pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP.
Ditjen PKRL sebelumnya bertanggung jawab atas tiga dari lima program ekonomi biru KKP yang digagas Menteri Sakti Wahyu Trenggono sejak 2021, yakni perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL).
Direktorat ini juga berkontribusi besar atas melejitnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di masa kepemimpinan Trenggono. PNBP yang disumbangkan Ditjen PKRL melonjak hingga 600 persen, berkat transformasi kinerja penataan ruang laut.
Merinci tugas dan fungsinya, pada Pasal 12 dan 13 Pepres 193/2024 disebutkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut. Sedangkan fungsinya merumuskan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Lalu pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sementara Ditjen Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Selanjutnya penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sebagai informasi, nomenklatur unit kerja eselon I KKP lainnya yang tidak mengalami perubahan yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Beserta tiga staf ahli, masing-masing Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.