News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Jenis dan Besaran Sanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan di DKI

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai milenial PT KAI Commuter Indonesia membawa poster sosialisai dan edukasi penerapan 3M saat membagikan masker kepada calon penumpang di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020). Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-92, PT KAI Commuter Indonesia membagikan sebanyak 3.000 masker gratis kepada para penumpang serta mengajak seluruh pengguna untuk bersatu dan bangkit melawan Covid-19 dengan terus menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) ketika beraktivitas. Tribunnews/Jeprima

"Adapun jumlah tempat usaha jenis restoran atau kafe yang sudah diberikan pengenaan sanksi penutupan pementara pada periode 28 Agustus-20 Oktober 2020 sebanyak 659 tempat," katanya.

Arifin menambahkan, denda administratif yang sudah disetorkan melalui Bank DKI dan tercatat dalam arsip Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak Mei sampai dengan  Oktober 2020 kurang lebih  berjumlah Rp 4,9 Milyar.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan Pergub sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan tugas Satpol PP seperti yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Tugas tersebut, antara lain menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Peran Satpol PP dalam menangani COVID-19 memang sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta dapat dikatakan berhasil dalam menurunkan pelanggar protokol kesehatan. Hal ini lantaran ada efek jera dengan diterapkannya pemberian sanksi oleh Satpol PP.

"Satu sisi ada kelihatan efek jeranya, tapi harus dicatat, masifnya pengawasan protokol kesehatan harus dibarengi dengan upaya 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) yang masif juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini