News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fasilitas Kian Memadai, DKI Dorong Sepeda Jadi Alat Transportasi Perkotaan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesepeda.

TRIBUNNEWS.COM -  Olahraga merupakan aktivitas yang disarankan selama pandemi COVID-19.  Bersepeda, salah satunya.

Namun, kegiatan bersepeda di ibu Kota kini bukan sekadar untuk berolahraga, melainkan juga digunakan sebagai alat transportasi. Tren bersepeda ini didukung dengan fasilitas pesepeda yang kian hari kian memadai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang tengah mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi perkotaan dan memasukkannya ke dalam prioritas pengguna jalan.

“Dalam hal transportasi, kami menerapkan kebijakan prioritas pengguna jalan. Pertama, untuk pejalan kaki. Kedua, kendaraan non-emisi (sepeda dan kendaraan listrik). Ketiga, transportasi umum (bus). Keempat, kendaraan pribadi (mobil dan motor). Untuk sepeda, kami juga telah menyediakan jalur permanen,” terangnya, pada Jumat, (6/11/2020).

Lebih lanjut, Syafrin menyebut, jajarannya juga telah menyiapkan kawasan khusus pesepeda untuk memfasilitasi aktivitas warga yang ingin bersepeda di akhir pekan guna meningkatkan imun tubuh di masa pandemi. Selain itu, sebagai langkah mendistribusikan konsentrasi masyarakat, khususnya pengguna sepeda, agar tidak hanya memadati Jalan Sudirman – Thamrin, Jakarta Pusat.  

Kawasan khusus pesepeda sejatinya sudah dimulai sejak 28 Juni 2020 di 32 lokasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, hanya 10 lokasi yang kini diaktifkan, yaitu:

1. Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Benyamin Sueb;

2. Jakarta Barat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk;

3. Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan, Jalan Benyamin Sueb;

4. Jakarta Timur: Jalan Raya Raden Intan, Jalan KBT Sisi Utara;

5. Jakarta Selatan: Jalan Layang Non Tol Antasari.

“Kami mengerahkan para petugas untuk menjaga kawasan khusus pesepeda dan mencegah masyarakat bergerombol. Hal ini sebagai upaya mengingatkan dan mencegah terjadinya penularan COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, para pemilik kantor dan mal di Jakarta kini wajib menyediakan parkir khusus sepeda. Ini diatur dalam Pergub Tahun 2020. "Pada pasal 10 ayat (4) berbunyi penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir," imbuhnya.

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, PT Kereta Api Indonesia, dan para operator bike sharing mewujudkan parkir sepeda dan penyediaan bike sharing di titik-titik potensial, seperti trotoar pusat-pusat kegiatan, stasiun commuter line (KRL), dan halte Bus Transjakarta. Ia menyebut, telah dilakukan pula pelaksanaan uji coba bike sharing di koridor Thamrin-Sudirman, dengan rincian sebanyak 69 titik lokasi parkir sepeda dan 615 sepeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini