News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apresiasi Pergantian 22 Nama Jalan, Budayawan Betawi: Sarana Edukasi Generasi Muda

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama jalan di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, pergantian nama 22 jalan di Ibu Kota tak akan membebani masyarakat. 

Perubahan dokumen, baik itu KTP, kendaraan bermotor, hingga urusan pertanahan tidak akan dikenakan biaya alias gratis. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Jasa Raharja. 

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022). 

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun memastikan dokumen-dokumen tersebut tak perlu diganti hingga masa berlakunya habis. 

Perubahan nama jalan pun kemudian bisa dilakukan bersamaan saat perpanjangan masa berlaku KTP maupun STNK.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor masih sahih bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen. Saat ganti dokumen baru, barulah nama (jalan) baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan pergantian 22 jalan menjadi nama tokoh Betawi ini.

"Jadi, semua aspek ini insya Allah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi, sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian kepada semua,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini