Regulasi yang ada mampu mendorong partisipasi warga masyarakat, dalam memanfaatkan ruang-ruang yang ada di sekitarnya untuk berkegiatan urban farming.
Dengan pengembangan urban farming ini, masyarakat bisa mendapat produk pertanian yang lebih sehat dan segar, karena minim penggunaan bahan pestisida kimia.
Urban farming ini bermanfaat secara ekonomi, edukasi, dan kesehatan, serta mudah dilakukan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan barang-barang yang ada. Kebutuhan pangan keluarga atau kelompok pun bisa terpenuhi dengan urban farming ini.
Pemprov DKI melalui Dinas KPKP pun membantu masyarakat dalam menjual produk hasil urban farming, dengan mempertemukan pegiat urban farming dengan offtaker (pemasok kebutuhan industri/pasar).
Apabila memungkinkan kolaborasi antara pegiat urban farming dengan offtaker, maka Dinas KPKP akan terus melakukan pendampingan agar kerja sama tersebut berjalan dengan baik.
Pemasaran produk olahan pertanian bisa dikembangkan dengan bergabung dalam Jakpreneur. Dinas KPKP saat ini juga membina Ikatan Komunitas Hidroponik (IKONIK) dan Komunitas BalkotFarm yang dapat menjadi sarana pemasaran produk hasil budidaya pertanian.
Selain itu, terdapat pula pemasaran melalui Pasar Tani di Kementerian Pertanian RI yang dilaksanakan setiap hari Jumat.