Terakhir, DLH Provinsi DKI Jakarta menindak tegas usaha pembakaran arang yang terletak di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023 lalu, pemilik usaha diminta segera menutup usahanya, membongkar, memindahkan, dan membersihkan bangunan serta seluruh barang yang berkaitan dengan pembakaran arang.
Pemilik usaha diberikan tenggat waktu 7x24 sejak surat peringatan pertama itu diserahkan. Bila hingga waktu yang sudah ditetapkan pemilik usaha belum membongkar sendiri lapaknya, maka DLH Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan tindakan penertiban sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Asep menegaskan, pengawasan dan sidak seperti ini bakal terus dilakukan oleh DLH Provinsi DKI Jakarta, sebagai salah satu upaya mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota. Karena itu, ia mewanti-wanti perusahaan atau industri di Jakarta untuk tidak main-main terhadap masalah lingkungan. Ia pun meminta mereka untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya, agar tidak menimbulkan pencemaran.
Baca juga: Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
“Kami terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan abai mengelola lingkungan,” tuturnya.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu menandaskan, penindakan terhadap sektor industri memang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta, guna mengatasi masalah polusi udara yang belakangan menjadi sorotan. Menurutnya, penyelesaian masalah polusi udara tak bisa hanya dilakukan dengan mengendalikan sumber pencemar udara di sektor transportasi saja.
“Jadi, sejatinya, kalau mau menyelesaikan masalah polusi, kita enggak bisa tebang pilih. Enggak bisa transportasi dulu, industri dulu. Semuanya harus bersama, ada rencana strateginya,” urainya.
Bondan menilai, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi juga seharusnya diterapkan di sektor industri. Sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan atau industri yang terbukti mencemarkan udara.
“Harus ada reward and punishment sebagai efek jera. Kalau di sektor transportasi ada uji emisi, begitu juga industri harus ada uji emisinya. Lalu data emisi dibuka ke publik,” jelasnya.
Sementara itu, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah polusi udara diapresiasi oleh masyarakat. Aryadita, warga Jakarta Timur, menilai, sikap tegas memang harus ditunjukkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas bisa memberikan efek jera, supaya perusahaan atau industri yang ada di Ibu Kota lebih memperhatikan sisi lingkungan, sehingga masyarakat yang tinggal di sekitarnya tak terkena dampak polusi.
“Pengawasan dan pemberian sanksi tegas memang diperlukan buat bikin efek jera, supaya tak ada lagi industri yang mencemari lingkungan. Udara Jakarta sudah kotor dari knalpot kendaraan, ini ditambah lagi industri,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi Klaim Tingkat Kemacetan di Jakarta Berkurang Karena Kebijakan WFH Pemprov DKI