News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi B Ingin Seluruh UMKM Kuliner Binaan DKI Dapatkan Sertifikat Halal di Tahun 2024

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikat halal.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, program tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada tahun 2024 mendatang, guna mempersiapkan para pelaku usaha UMKM menyambut era perdagangan bebas. Apalagi saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal.

Baca juga: Perda 11 Tahun 1992 Dicabut, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu

“Perlu membantu UMKM memenuhi ketentuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya. Maka kami dari komisi B miminta agar tahun 2024 ada bantuan sertifikasi halal para pelaku usaha UMKM," ujarnya.

Ismail menjelaskan, saat ini peserta Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu pelaku usaha dan sebagian besarnya yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner.

"Dari data tersebut ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal. Sementara kita hanya punya waktu 1 tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal. Sebagai informasi tahun 2022 lalu kita pernah menganggarkan sebanyak lima ribu pelaku usaha mendapat sertifikat halal," ungkapnya.

Baca juga: DPRD DKI Pastikan Awasi Pelaksanaan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Sementara, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal sudah rutin lakukan.

"Untuk tahun 2024 dianggarkan sebanyak 2025 sertifikat yang bersumber dari APBD. Kami juga selalu menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka yang produknya harus bersertifikat halal dalam APBD serta mulai menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018," tandasnya.

Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, sebanyak 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal untuk periode 2015 hingga 2022. Pemberian sertifikasi halal itu merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sedangkan pada tahun 2023 sudah dilakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Baca juga: DPRD: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan Pangkas Tumpang Tindih Kebijakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini