News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kota Bandung Terapkan Sistem Derek Bagi Parkir Liar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub menderek mobil yang kedapatan parkir sembarangan yang mengakibatkan kemacetan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kemacetan di Kota Bandung semakin serius, hal ini banyak disebabkan oleh pelanggaran parkir liar.

Sebagai kota urban yang dinamis dan memiliki mobilitas masyarakat yang sangat aktif, maka Pemerintah Kota Bandung harus memiliki solusi guna menyelesaikan masalah yang telah lama tersebut.

Pomkot Bandung akhirnya memilih derek sebagai solusi pelanggaran parkir di kota itu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menilai sistem derek akan efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar.

Sistem Informasi Derek (SIMDEK) Kendaraan Bermotor yang baru di luncurkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Kamis (6/11/2020).

Baca juga: 2 Mobil Derek Terbesar Ditlantas Polda Metro Jaya Diturunkan Evakuasi Kecelakaan Mayasari Bakti

Di mana aplikasi tersebut sudah dapat di unduh secara resmi di smartphone masing-masing.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, SIMDEK merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di Bidang Perhubungan.

Baca juga: Mobil Suzuki-mu Mogok karena Banjir? Ada Derek Gratis Sampai 15 Januari 2020

Hal ini muncul karena upaya penindakan pelanggaran parkir liar sebelum yaitu, Penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker bagi pelanggar parkir, dan penguncian roda kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar.

"Sejauh ini kami melihat upaya penindakan yang sebelumnya dilakukan, kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar, sehingga dengan Simdek ini, kami bukan saja ingin menegakkan aturan dengan memberikan efek jera.

Tapi juga mengurangi angka dan potensi parkir liar, mengurangi tingkat kemacetan akibat parkir liar itu.

Serta mengedukasi kepada pengguna jalan dan tentang pentingnya mematuhi aturan dalam berlalu lintas," ujarnya saat di temui di Kantor Dishub Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).

Asep menuturkan, jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi derek diantaranya, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, di atas trotoar, pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan, kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas,

Kemudian, kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran, dan kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.

"Jadi petugas tidak akan langsung main derek begitu saja, tapi ada beberapa tahapan yang harus di lalui sesuai SOP, pertama, petugas derek wajib mencari pemilik kendaraan yang telah melakukan pelanggaran, bila hingga lima menit pemilik tidak ditemukan baru kendaraan dilakukan penderekan menuju tempat penyimpanan akhir di Kantor Dishub, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 205, Kota Bandung, tapi bila pemilik ditemukan maka dilakukan penindakan berupa tilang Polisi," ucapnya. (Muhamad Syarif Abdussalam)

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siap-siap Mobil Diderek Jika Sembarang Parkir di Kota Bandung, Parkir Liar Penyebab Macet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini