Sabirin Mochtar Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019.
Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,”ungkap Sabirin.
Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen.
Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online.
Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.
Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP Postelsiar.
“Memang RPP Postelsiar sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator.
Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP Postelsiar dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” ucap Sudaryatmo.