News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Set Top Box (STB) TV Gratis dari Kominfo untuk Ubah Siaran TV Analog ke TV Digital

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengganti saluran TV Analog ke TV Digital.

Kominfo sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Perangkat set top box (STB) adalah perangkat yang bisa dipasang untuk mendapatkan siaran tv digital.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 April 2022 mendatang.

Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan, khusus wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.

Ada sekira 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital ini.

Bantuan STB gratis itu bertujuan agar masyarakat kurang mampu yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota

Syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI;

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin;

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog;

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya;

5. Berdomisili di wilayah cakupan yang terdampak ASO.

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. (Balmon)

Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos".

Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Setelah semua langkah di atas dilakukan, simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis berikut ini:

1. Buka aplikasi Cek Bansos;

2. Klik menu "Daftar Usulan";

3. Lalu, daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos;

4. Masih di menu Daftar Usulan, pilih menu "Tambah Usulan";

5. Masukkan NIK KTP pendaftar dan KK;

Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika data sudah tervalidasi, pendaftar dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pilih "Pemberian alat STB TV digital gratis".

7. Pendaftaran selesai, silakan menunggu bantuan alat STB TV digital dari pemerintah.

Pemberian bantuan alat STB TV digital dimulai dengan mengirimkan alat STB TV digital ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.

Kemudian, petugas akan mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV.

Jika terjadi ketidaksesuaian data, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan STB Bersertifikat untuk Migrasi ke Siaran TV Digital

Keamanan Perangkat STB TV Digital

Masyarakat akan menerima bantuan perangkat STB TV Digital bagi data yang sesuai DTKS.

Lalu, petugas akan memasang perangkat STB TV Digital sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, dan memfoto penerima bantuan serta KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.

Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos, untuk proses pembagian STB untuk keluarga kurang mampu.

Menurut data DTKS, ada 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO.

Data itu berisi detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap:

- Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota;

- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota;

- Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Kominfo juga menjelaskan, penyediaan STB TV Dgitial ini sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022.

Baca juga: TV Digital Per April, Syarat Set Top Box Sertifikasi Pemerintah Miliki Fitur Mitigasi Bencana

Mengapa Siaran TV Analog berubah menjadi TV Digital?

tv digital2 ()

Kominfo menyampaikan melalui laman resmi kominfo.go.id, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan. 

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF.

TV Digital memiliki perbedaan dengan TV Analog.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, maka signal akan makin melemah, sehingga penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan TV Digital dapat terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih jika dapat menangkap sinyal.

Namun, gambar dan suara dalam TV Digital tidak akan muncul, jika sinyal tidak diterima.

Keuntungan menggunakan TV Digital adalah mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Dengan siaran TV Digital, kemungkinan ada layanan interaktif, dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini