Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto membantah jika penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk perbaikan kualitas gambar.
Hal itu diungkapkan AKP Irfan membantah pernyataan satpam Komplek Polri, Abdul Zapar, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Awalnya, Irfan membantah jika dianggap melakukan penghalangan saat Abdul Zapar hendak melaporkan proses pergantian DVR CCTV ke ketua RT komplek.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
Kedua, lanjut Irfan, dia juga menyanggah pernyataan Abdul Zapar yang menyebut tidak diizinkan masuk ke pos satpam saat adanya pergantian DVR CCTV.
"Kedua Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," ungkapnya.
Ketiga, Zapar membantah jika dia menyebut mengganti DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar melainkan dia mendapat perintah atasan.
"Saya tidak bilang agar lebih bagus tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," tuturnya.
Di sisi lain, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 3 sampai 5 orang yang disebut Zapar datang ke pos satpam saat pergantian DVR CCTV tersebut.
"Terakhir, terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucapnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto ternyata sempat mengungkap alasannya mengganti DVR CCTV kepada satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alasan itu diungkap kepada Satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Saat itu, Abdul yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.