TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) bertajuk "Mengawal Survei Penilaian Integritas (SPI) Demi Negeri" di Aston Sorong Hotel & Conference Center, Rabu (4/10/2023).
Sebagaimana diketahui, SPI merupakan survei tahunan yang telah dijalankan KPK sejak tahun 2021 dengan tujuan mengukur risiko korupsi di instansi publik seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya pun mengatakan bahwa sosialisasi tentang SPI ini perlu dipromosikan guna memberikan kesadaran tentang korupsi dan membentuk budaya antikorupsi.
"Kementerian Kominfo bersama berbagai pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab mensosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasikan segala informasi terkait kebijakan pemerintah termasuk tentang pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi,” kata Astrid Ramadiah Wijaya dalam sambutannya dalam acara tersebut.
Hal senada turut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas SPI KPK, Tri Gamarefa yang mengatakan bahwa satu dari sekian tujuan penyelenggaraan acara ini adalah untuk mengenalkan lebih jauh tentang SPI.
"Dengan survei penilaian integritas (SPI) bisa menilai apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Tri Gamarefa.
Oleh karena itu, guna mendapatkan gambaran nyata dari kondisi pelayanan dan tata kelola pemerintahan di suatu lembaga, forum yang berlangsung secara hybrid ini akan menyebarkan survei kepada lebih dari lebih dari 250 peserta yang hadir secara luring dan daring yang berpartisipasi dalam acara ini.
“Di sini, KPK bukan sebagai penilai, kami hanya memfasilitasi penilaian. Yang menilai sebenarnya adalah pengguna layanan, pegawai (ASN dan Non ASN), eksper/ahli, dan pemangku kepentingan. Kami undang semua untuk mengajak partisipasi langsung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Ketua Tim SPI KPK, Wahyu Dewantara Susilo.
Adapun responden untuk SPI tahun 2023 terbagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama merupakan responden internal dari kementerian, lembaga, atau ASN pemerintah daerah.
Kategori selanjutnya adalah responden eksternal yaitu masyarakat yang berinteraksi dengan pemda atau masyarakat pengguna layanan.
Dan kategori ketiga, responden expert yang berinteraksi dengan pemda dalam kapasitasnya juga melaksanakan tugas tersendiri, contohnya Ombudsman, BPK, auditor, dan wartawan.
Tri Gamarefa menjelaskan bahwa SPI menjadi survei yang dilakukan untuk memetakan upaya pencegahan korupsi dan bagaimana kemajuan dari upaya-upaya korupsi tersebut.
“Dari survei ini akan dikeluarkan indeks, dan dari indeks tersebut kami akan memberikan laporan yang di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi dari kumpulan hasil survei tersebut,” tambah Tri Gamarefa.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat juga menyampaikan pentingnya menjaga integritas merupakan tantangan dalam mengatasi korupsi atau kecurangan di Kota Sorong, serta melakukan langkah-langkah preventif di tingkat pelaksana.
“Integritas adalah perilaku kita, di keseharian dalam melaksanakan tugas kita dituntut untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan regulasi dan pengelolaan khususnya keuangan negara dan daerah. Jika pengelolaan itu baik, maka masyarakat kita akan terlayani dan tersentuh oleh pembangunan,” ujar Septinus.
Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali yang turut hadir dalam acara ini pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa malu terhadap tindak korupsi dan turut mengajak peran keluarga untuk menerapkan budaya antikorupsi.