Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.
Jaksa mengatakan pada saat itu Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.
Pada saat itu Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.
Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anang utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G
Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.
Selain itu, kata jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.
Pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.
(Tribunnews/Febri/Yohanes Listyo)