2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknisi kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
(Tribunnews.com, Widya) (TribunOtomotif, Lita Febriani)