News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berjalan 2 Bulan, Ada 193 Orang yang Daftar Program Konversi Motor Listrik

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

Dikutip dari laman kemenperin.go.id, program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Meski telah berjalan sekira 2 bulan, tercatat baru ada 193 pemilik motor yang mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi.

"Sampai 15 Mei, sudah tercatat ada 193 orang yang sudah mendaftar untuk mengkonversikan sepeda motor mereka. Tetapi memang kami belum memproses," tutur Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Tribun Otomotif.

Untuk diketahui, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Baca juga: Kementerian ESDM Kaji Kerja Sama dengan Bank Himbara untuk Pembiayaan Konversi Motor Listrik

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Diketahui, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Tahapan Konversi

Dikutip dari ebtke.esdm.go.id, kendaraan anda akan diproses konversi dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknisi kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor milik pemohon

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan

8. LVI melakukan verifikasi

9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

(Tribunnews.com, Widya) (TribunOtomotif, Lita Febriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini