TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi pengiklanan produk SKM yang sering dikampanyekan sebagai minuman sehat bagi semua anggota keluarga kembali mengemuka dalam momentum Peringkatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang dperingati setiap 12 November.
Terkait kontroversi pengiklanan produk SKM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengakui telah mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait penayangan iklan susu kental manis (SKM) di televisi.
Kekhawatiran itu terkait SKM yang lebih banyak kandungan gulanya dibandingkan susu asli, sehingga pengiklanan produknya diminta lebih relevan dengan kebutuhan dan kebaikan gizi bagi masyarakat.
Bahkan, aduan kepada KPI itu menempati urutan kedua terbanyak di bawah kasus penyehat tradisional. Meski demikian, KPI belum bisa mengeksekusi aduan tersebut karena harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pemberi izin peredaran.
"Ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa SKM memiliki kandungan kadar gula tinggi. Tapi kami tidak bisa bilang iklan ini menyesatkan atau tidak, karena kami tak punya orang farmasi untuk meneliti kadar gula seperti yang dimiliki BPOM. Kami kan butuh argumen untuk mengatakan kalau iklan ini menyesatkan atau tidak," papar Komisioner KPI, Dewi Setyarini.
Diketahui, pengiklanan produk SKM yang mengkampanyekan minuman sehat dengan melibatkan semua anggota keluarga termasuk anak-anak, mendapat sorotan banyak kalangan karena dinilai tidak relevan. Tingginya kadar gula pada produk ini lebih tepat diiklankan sebagai produk topping atau pelengkap makanan.
Sebab, tingginya kadar gula jika diminum berlebihan dikhawatirkan berdampak pada penyakit diabetes dan obesitas.
Terutama bagi anak-anak di bawah lima tahun yang notabene membutuhkan kecukupan dan keseimbangan gizi di saat Indonesa memiliki visi mencetak generasi emas 2045.
Dewi menuturkan, KPI bertugas salah satunya mengawasi iklan yang sudah tayang di televisi. Iklan itu muncul di media butuh proses panjang, yaitu melalui izin BPOM dan digodok lagi di tingkat produsen, lalu baru dibuat iklan untuk ditayangkan.
"Jadi ada beberapa proses dan KPI adalah (mengawasi) pasca tayang. Setelah muncul lalu kami review," terangnya.
Untuk bisa mengeksekusi keluhan dan aduan dari masyarakat, KPI perlu bekerjasama dengan berbagai lembaga lain seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga proses penghentian tayangan iklan akan lebih mudah.
"Penting banget dilakukan sinergi. Misalnya Kemenkes bilang, ini lho SKM menyesatkan, bagaimana BPOM? Tapi kami punya kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya juga belum pernah mendapatkan surat dari otoritas seperti BPOM dan Kemenkes terkait pelarangan susu kental manis tertentu.
"Sampai sekarang kami belum bisa melakukan tindakan apapun mengenai iklan SKM. Kami juga akan teruskan aduan masyarakat ke BPOM," ujar Dewi.