News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aduan ke KPI Soal Susu Kental Manis Tempati Urutan Kedua Terbanyak

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Penyiaran Indonesia.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perlu dibuatkan aturan khusus jika masalah pangan berdampak merugikan kesehatan anak-anak.

Menurut dia, penayangan iklan atau promosinya harus lebih ketat dan tak bisa disamakan dengan regulasi pangan pada umumnya.

Dia pun membandingkan, banyak negara sudah tak menayangkan iklan SKM, tapi di Indonesia masih ada kelonggaran.

"Di banyak negara, SKM sudah tidak lagi diiklankan. Misalnya di Eropa. Mengapa di Indonesia masih diiklankan dan menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan dan SKM dikonsumsi seperti layaknya susu. Ini harus diatur," kata Agus Pambagio.

Menurutnya, pangan dengan kadar gula tinggi seperti minuman ringan dengan kadar gula tinggi atau susu kental manis mutlak harus diatur terpisah, termasuk pemberian label khusus.

"Pangan seperti ini tidak boleh diiklankan dengan menggunakan model anak-anak atau diperuntukkan anak-anak," ujarnya.

Agus juga menekankan, SKM bukan susu, tapi larutan gula rasa susu. Ini seperti salah satu permen kopi, rasanya manis rasa kopi.

"Jadi jangan dibalik-balik penyebutannya," tandas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini