TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, beredar sebuah kabar bahwa ada seorang pengunjung bandara yang harus membayar uang Rp. 213.000.
Padahal, pelanggan tersebut hanya memarkirkan mobilnya selama 3 jam.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Bandara Soekarno Hatta.
Salah satu warganet yang membagikan peristiwa tersebut adalah akun Facebook @EthaKojongianII.
• Tercyduk Anak Presiden Zaman Now, Gibran Rela Kehujanan di Bandara dan Tanpa Pengawalan!
Etha mengaku mendapatkan cerita itu dari grup WhatsApp miliknya.
Sembari mengunggah cerita tersebut, Etha juga mengupload dua foto.
Foto pertama adalah bukti tiket parkir yang malah tersebut.
Sedangkan bukti kedua adalah screenshot kronologi peristiwanya.
"COPAS dr grup WA,siapa tau berguna.
Hai teman2 kalau ke Bandara waktu ambil karcis parkir klau ga keluar tiket parkir tapi pintu palang terbuka.
Jangan masuk ada denda yg besar.
Saya kemaren msk Bandara saya pencet tiket 4x tiket ga keluar aku lsg pakai e tol aku pikir etol bayar wkt keluar ditanya tiket saya blg ga keluar disuruh blk ketempat msk ketemu petugas tapi ga ada solusi didenda 200rb +Parkir total 213rb teman2 kalau msk palang terbuka ga ada tiket jgn masuk...." tulis Etha.
PT Angkasa PUra II (Persero) pun membenarkan peristiwa tersebut.
Mereka juga meminta maaf kepada pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1 pada Senin (18/12/2017).
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujar Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan melalui keterangan resminya, Selasa (19/12/2017).
Pengakuan Wakan yang melihat rekaman CCTV secara langsung dan foto bukti yang diunggah Etha memang sama.
Pelanggan tesebut masuk ke Terminal 1 pada Senin (18/12/2017) pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.
Wakan sendiri mengaku bahwa seharusnya pengemudi kendaraan itu cukup membayar Rp 13.000.
Namun, karena tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, penumpang tidak bisa mendapatkan tiket walaupun gate sudah terbuka.
Akibatnya, pengendara tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200.000.
• Ketemu Gibran Rakabuming di Bandara, Netter ini Beberkan Fakta Mengejutkan,Anak Presiden Jaman Now
Karena ketidaktahuan pengendara dan terjadinya kesalahan di mesin karcis parkir, pengendara dikenakan total biaya Rp 213.000.
"Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP)," kata Wakan.
"Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir," ujar dia.
Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura telah melakukan perbaikan pada mesin parkir yang rusak tersebut.
PT Angkasa Pura II (Persero) dalam hal ini juga akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Berita ini telah diterbitkan di TribunStyle.com dengan judul Baru Parkir 3 Jam di Bandara, Warganet Ini Harus Bayar Uang Sejumlah Rp 213 Ribu, Kok Bisa?
VIRAL: 7 Artis yang Meninggal di Sepanjang Tahun 2017, dari Sakit Hingga Bunuh Diri, Kebanyakan Musisi!