News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Pastikan Kandungan Pada Produk Kosmetik, Cek Ini di Kemasannya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Produk kosmetik dan kecantikan kini bisa dibeli di mana saja termasuk di situs-situs penjualan online, maupun penjualan yang dilakukan di sosial media.

Sayangnya dengan perkembangan penjualan tersebut, bermunculan pula produk-produk kosmetik oplosan yang kandungannya berbahaya bagi kulit.

Lalu bagaimana cara memastikan kandungan dalam kosmetik baik untuk kulit?

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK), Sari Chairunnisa yang juga Direktur Research and Development PT Paragon Technology and Inovation menyebutkan sebenarnya pemerintah Indonesia sudah mempermudah dengan adanya uji produk dari BPOM dan pengecekan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jadi cara mudah memastikan kandungan produk tepat atau tidak untuk dibeli yang pertama dengan melihat apakah produk memiliki nomor registrasi BPOM dan logo halal MUI yang biasa terdapat di kemasan produk.

“Sebetulnya dari pemerintah sudah dimudahkan dengan adanya BPOM dan MUI yang kalau sudah ternotifikasi artinya sudah aman,” tutur dr. Sari saat ditemui di Media Gathering Wardah di Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2019).

“Nomor registrasi dari BPOM kombinasi angka dan huruf, kalau MUI dapat logo di produk,” lanjut dr. Sari.

Baca: Konsisten Usung Kosmetik Halal, Wardah Rencana Kejar Pasar Timur Tengah

Kandungan yang pernah didapati di produk oplosan yang dijual bebas adalah dermoveate yang masuk ke dalam golongan obat keras.

Kandungan dermovate tersebut seharusnya digunakan sesuai takaran dan kalua berlebihan dapat menimbulkan efek seperti kulit menghitam, muncul rambut halus-halus, penambahan berat badan maupun efek jangka panjang lainnya. 

“Yang sering itu  dermovate untuk pemutih harusnya diresepkan dan bukan buat dipakai bebas harusnya dalam pengawasan dokter tapi dijual bebas,” pungkas dr. Sari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini