TRIBUNNEWS.COM- Tayangan Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants di GTV mendapat sanksi dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memberikansanksi pada tayangan promo Film Gundala.
Tak hanya itu, 12 program siaran lain juga ditegur oleh KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan sanksi terhadap 14 program siaran di televisi maupun radio, pada Kamis (5/9/2019).
Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk teguran tertulis.
Baca: Tes Kepribadian: 2 Kuda atau Wajah? Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Ungkap Asmaramu
Baca: Film Gundala Tayang di Toronto, Antrean Penonton Mengular Hingga ke Jalan, Joko Anwar : Deg-degan !
Sebanyak 14 program yang mendapat sanksi tersebut dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Program-program yang diputuskan kedapatan melanggar aturan yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,
"Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7,
"Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari 14 program tersebut, tayangan animasi SpongeBob SquarePants mendapat perhatian lebih dari publik.
Informasi soal 14 tayangan yang mendapat sanksi KPI tersebut juga diunggah lewat akun Instagram @kpipusat.
Banyak warganet justru memprotes keputusan KPI.
KPI dinilai membiarkan anak-anak menikmati suguhan sinetron ketimbang film animasi.
Mereka kebanyakan mempertanyakan mengapa tayangan tersebut ditegur oleh KPI.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, terdapat unsur kekerasan dalam tayangan Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie.
Dijelaskan oleh Mulyo, unsur kekerasan tersebut didapat dari adanya adegan melempar kue tart dan memukul menggunakan kayu.
"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Mulyo menambahkan, unsur kekerasan lain didapati pada tayangan tanggal 6 Agustus mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion".
Pada tayangan tersebut, KPI mendapati adanya adegan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas dan mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke wajah.
Adegan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan anak serta Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Baca: PBNU Gandeng Sutradara Livi Zheng Garap Film The Santri Angkat Santri Indonesia Sampai AS
Baca: Soal Livi Zheng, Ini Kata Ernest Prakasa
Tak hanya itu, tayangan tersebut juga dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
KPI berharap adanya efek jera terhadap pemberian sanksi tersebut.
Selain adanya kekerasan, KPI juga menemukan adanya pelanggaran dengan unsur adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahay, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.
Soal adegan kesurupan dan adanya pemanggilan arwah di luar jam tayang, dinilai KPI melanggar aturan SPS tentang pelarangan program supranatural, mistik, dan horor.
KPI menekankan bahwa acara berbau mistis harusnya tak menjadi konsumsi anak dan remaja.
Mengutip dari laman resmi kpi.go.id, Mulyo mengatakan, pihaknya tak ingin anak-anaknya menjadi terdorong untuk percaya terhadap hal-hal supranatural.
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” katanya.
Temuan lain yakni adanya penayangan identitas kelompok tertentu dalam kasus kekerasan ataupun pelecehan dalam program pemberitaan.
Dalam penemuan ini, KPI juga banyak mendapati adanya dialog dengan muatan unsur dewasa, maalah privat, gerakan sesual, maupun asusila.
KPI baru memberikan teguran secara tertulis karena baru ditemukan adanya sekali pelanggaran dalam program-program tersebut.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)