News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Agnez Monica

Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI

Tim Tribunnews sudah merangkum hal-hal apa saja yang menyebabkan seseorang tidak sebagai warga negara Indonesia atau kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007, tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;

8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir

dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

9. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini