Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan melalui akun Twitter resminya bahwa setiap kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar.
Izin edar tersebut berupa nomor notifikasi yang diterbitkan oleh BPOM RI.
Dijelaskan bahwa, setiap jenis sediaan kosmetik yang aman memiliki nomor notifikasi dari BPOM yang terdiri dari 2 digit huruf dan 11 digit angkat.
Contohnya yaitu, 'NX XXXXXXXXXXX'.
"#SahabatBPOM, kosmetika yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM.
Nah, coba dicek apakah kosmetika yang kamu pakai selama ini sudah ada izin edar dari Badan POM ato belum? Bisa dicek juga di http://cekbpom.pom.go.id," tulis BPOM di Twitter, Rabu (5/2/2020) lalu.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)